Sebagaimana diketahui, mulai Desember 2011 kemarin marketiva telah memperbaharui aturan mengenai dokumen pengesahan account, yang mana diberlakukan untuk akun yang baru dibuka maupun akun yang sebelumnya sudah disahkan akan diperiksa semua, apabila dokumen yang dikirim tidak sesuai dengan aturan baru maka akan diminta ulang meskipun sebelumnya akun tersebut sudah berstatus verified.
Sebenarnya sejak dari jaman dahulu (sejak marketiva buka maksudnya, tahun 2005), untuk verifikasi memang diminta dua dokumen, tetapi waktu itu aturan masih belum ketat, jadi asal dokumen ada nama, alamat, dan masih berlaku maka sudah bisa disachkan itu akun. Kalau sekarang berbeda…
Jadi untuk bisa disahkan accountnya, diperlukan 2 (dua) dokumen terpisah, yang terdiri dari:
1. Dokumen bukti identitas (Proof of identity document).
2. Dokumen bukti tempat tinggal (Proof of residential address document).
2. Dokumen bukti tempat tinggal (Proof of residential address document).
Kita bahasa satu persatu:
1. Dokumen bukti identitas,
adalah dokumen identitas yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, yang mana dalam dokumen tersebut tercantum:
adalah dokumen identitas yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, yang mana dalam dokumen tersebut tercantum:
a) pass foto;
b) nama lengkap;
c) tanggal lahir;
d) tanggal berlaku dokumen (harus masih berlaku).
b) nama lengkap;
c) tanggal lahir;
d) tanggal berlaku dokumen (harus masih berlaku).
Keempat syarat a, b, c, d harus terpenuhi. Salah satu tak terpenuhi maka tidak bisa digunakan sebagai dokumen bukti identitas. Untuk Indonesia, contoh dokumen yang memenuhi empat syarat ini adalah KTP, SIM, dan Passport.
Beberapa alasan dokumen identitas anda tidak disetujui:
- Dokumen tidak terbaca;
- Dokumen tidak mencantumkan nama;
- Dokumen tidak mentancumkan passfoto;
- Dokumen tidak mencantumkan tanggal lahir;
- Dokumen tidak mencantumkan tanggal berlaku;
- Dokumen bukan merupakan dokumen resmi, misal kartu mahasiswa, kartu kerja, kartu anggota klub dan sejenisnya meskipun di dokumen tersebut tercantum nama, foto, tanggal lahir, dan tanggal berlaku, tapi tidak bisa dipakai karena dokumen ini bukan diterbitkan oleh pemrintah;
- Nama tercantum di dokumen berbeda dengan nama yang didaftarkan di akun marketiva;
- Dokumen sudah habis masa berlakunya.
2. Dokumen bukti tempat tinggal,
adalah dokumen yang mencantumkan nama, alamat, dan diterbitkan atau dicetak tidak lebih dari 6 bulan yang lalu. Dokumen ini harus dokumen tersendiri yaitu bukan dokumen yang sudah digunakan untuk bukti identitas, jadi meskipun di KTP/SIM/Passport yang anda upload sudah ada alamatnya, anda tetap diwajibkan untuk upload dokumen lain sebagai bukti tempat tinggal.
adalah dokumen yang mencantumkan nama, alamat, dan diterbitkan atau dicetak tidak lebih dari 6 bulan yang lalu. Dokumen ini harus dokumen tersendiri yaitu bukan dokumen yang sudah digunakan untuk bukti identitas, jadi meskipun di KTP/SIM/Passport yang anda upload sudah ada alamatnya, anda tetap diwajibkan untuk upload dokumen lain sebagai bukti tempat tinggal.
Beberapa contoh dokumen di Indonesia yang bisa digunakan untuk bukti alamat:
- Surat tagihan utilitas rumah tangga seperti tagihan air, gas, listrik, dan sejenisnya;
- Surat tagihan telepon, baik kabel maupun selular;
- Dokumen transaksi perbankan, misalnya print rekening koran;
- Buku rekening bank;
- Tagihan kartu kredit;
- Tagihan asuransi;
- Tagihan TV berlangganan;
- Tagihan jasa internet;
- Dokumen pajak, misalnya kartu NPWP, tagihan pajak;
- Dokumen identitas misal KTP, SIM, SKCK/SKKB dan dokumen resmi lain;
Alasan umum dokumen alamat tidak disetujui:
- Dokumen tidak terbaca;
- Dokumen tidak menyertakan nama;
- Nama di dokumen alamat berbeda dengan nama di dokumen identitas;
- Dokumen tidak menyertakan alamat;
- Dokumen tertanggal lebih dari 6 bulan yang lalu;
- Dokumen tidak mencantumkan tanggal terbit/cetak;
- Dokumen yang dipakai untuk bukti alamat merupakan dokumen yang sama dengan dokumen yang dipakai untuk dokumen identitas;
- Alamat berupa P.O. Box;
- Dokumen tidak terdapat stempel atau logo resmi dari perusahaan yang menerbitkan dokumen tersebut;
Contoh dokumen verifikasi Marketiva yang betul:
- Dokumen identitas berupa KTP yang masih berlaku, dokumen tempat tinggal berupa SIM yang terbit tidak lebih dari 6 bulan lalu, atau dibalik;
- Dokumen identitas berupa SIM yang masih berlaku, dokumen tempat tinggal berupa KTP yang terbit tidak lebih dari 6 bulan lalu;
- Dokumen identitas berupa Passport yang masih berlaku, dokumen tempat tinggal berupa SIM yang terbit tidak lebih dari 6 bulan lalu;
- Dokumen identitas berupa Passport yang masih berlaku, dokumen tempat tinggal berupa KTP yang terbit tidak lebih dari 6 bulan lalu;
- Dokumen identitas berupa KTP yang masih berlaku, dokumen tempat tinggal berupa SKCK/SKKB yang terbit tidak lebih dari 6 bulan lalu;
- Dokumen identitas berupa KTP yang masih berlaku, dokumen tempat tinggal berupa tagihan telepon/air/gas/listrik yang terbit tidak lebih dari 6 bulan lalu;
- dan kombinasi lain yang sesuai.
Bagaimana kalau anda masih kost atau tinggal bersama orang tua yang tagihan semua utilitas tidak ada yang pakai nama anda? Apa bisa dipakai tagihan listrik atas nama ibu kost? Tentu saja tidak bisa, kecuali ibu kost anda memiliki nama yang sama dengan anda dan ini tentu saja jarang terjadi. Ingat bahwa syarat mutlak dokumen ini adalah tercantum nama lengkap anda, kalaupun nama keluarga sama maka itu belum cukup, harus benar benar sama dengan nama lengkap di dokumen identitas.
Jadi bagaimana solusinya kalau tidak punya dokumen identitas atas nama saya sendiri?
Kalau anda ingin serius trading di marketiva, sebenarnya mudah saja, misalnya untuk memiliki dokumen alamat dengan nama anda sendiri anda bisa melakukan:
- Buat SKCK/SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Tujuan pembuatan skck boleh untuk mencari kerja atau yang lain. Tidak perlu ditulis untuk pengesahan akun marketiva karena yang dilihat hanya nama, alamat, dan tanggal terbit tanpa dilihat tujuan pembuatannya, sehingga skck ini juga bisa anda gunakan untuk kepentingan mencari kerja atau kepentingan lainnya dan tidak terbatas hanya untuk verifikasi marketiva saja;
- Buka rekening tabungan baru di Mandiri, BRI, Syariah Mandiri, Bukopin atau di bank lain dengan syarat di buku tabungan tersebut harus tercantum Nama, Alamat, dan tanggal terbit.
Kedua cara diatas sangat mudah dilakukan, kalau anda rasa membuat skck terlalu rumit, makan waktu dan biaya, maka membuka rekening bank baru adalah cara yang paling mudah. Anda tinggal mengunjungi bank terdekat, dan siapkan dana minimal untuk membuka rekening, uang ini tidak akan hilang karena akan dimasukkan di rekening bank anda, dan bisa diambil sewaktu waktu kalau rekening anda disertai ATM.
Bagaimana kalau sedang tidak punya uang untuk buka rekening baru? Ya… Tinggal anda kembangkan kreatifitas saja, bisa pinjam duit dulu ke teman, saudara, tetangga, bos, dan siapa saja, nanti kalau rekening sudah jadi, silakan ditarik lagi duit itu dan kembalikan pada yang punyaa.
Gunakan kreatifitas anda untuk membuat dokumen tempat tinggal ini, sehingga tidak terbatas pada dua contoh yang saya berikan diatas.
Yang perlu diingat, dokumen itu harus asli, jadi jangan anda karang karang sendiri dengan mengedit dokumen bukti alamat ini dengan photoshop misalnya, nanti bisa berbahaya. Sekali ketahuan dokumen anda palsu, jangan harap bisa berkutik… Akun anda bisa bisa akan langsung diblacklist!